PEMBAHASAN
Arabia
merupakan salah satu negara yang menginginkan adanya pembaharuan. Keinginan
tersebut dicetuskan oleh Muhammad Ibn Abdul Wahhab (1703-1787 M) yang kemudian
timbul lah gerakan yang dinamakan Gerakan Wahhabi. Pada usia kira-kira 21
tahun, Muhammad Ibn Abdul Wahhab pernah melakukan perjalanan-perjalanan ke Iraq
dan Persia. Di sana beliau mempelajari filsafat dan sufisme. Abdul Wahhab kembali
ke tanah asalnya setelah berusia kira-kira 40 tahun. Beliau mulai mengajarkan
doktrin-doktrinnya sendiri yang dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah.
Kemudian beliau pindah ke Dair’iyah, dimana beluai menjalin hubungan dengan
kepala suku setempat bernama Sa’ud, yang menerima pandangan-pandangan
keagamaannya. Dari penerimaan itulah gerakan Wahhabi menjadi meluas dari Najd
ke Hijaz bahkan kota sici Makkah dan Madinah pun juga jatuh dalam kekuasaan
Wahhabi.
Gerakan
Wahhabi sendiri timbul bukan karena adanya pengaruh kemajuan dari Barat, namun
lebih kepada reaksi terhadap paham tauhid yang dianut kaum awam pada saat itu.
Mereka dalam menjalankan ajaran Islam sudah tercampur dengan kegiatan-kegiatan
lain yang terpengaruh dari tarekat-tarekat, seperti :
·
Pujaan dan kepatuhan kepada syekh-syekh
tarekat yang berlebihan.
·
Ziarah ke kuburan wali dengan maksud
untuk meminta syafa’at atau pertolongan dari mereka.
Adanya
paham Animisme yang masih melekat dalam masyarakat Islam juga merupakan salah
satu faktor yang menyebabkan ajaran Wahhabi timbul. Menurut Abdul Wahhab
hal-hal yang demikian tersebut dianggap syirik dan harus dihilangkan. Semua itu
adalah bid’ah (sesuatu yang asing) yang dibawa oleh orang luar masuk ke dalam
Islam. Ajaran harus dikembalikan sesuai dengan tauhid yang sebenarnya.
Dari
kegiatan-kegiatan diatas dapat dikatakan bahwa masyarakat Islam masih terbawa
oleh ajaran atau pengaruh budaya dari masa lalu yang masih terbawa sampai
sekarang. Tidak hanya itu, mereka juga pergi ke makam wali atau pergi ke tempat
orang suci untuk mencari syafa’at atau meminta pertolongan agar apa yang mereka
inginkan cepat terpenuhi tanpa harus berusaha lebih keras.
Beberapa
pemikiran Abdul Wahhab dalam ajaran Wahhabinya yaitu : pertama, yang wajib
disembah adalah Allah, yang lain dianggap musyrik dan harus di bunuh. Kedua,
meminta pertolongan kepada selain Allah, seperti wali dan kekuatan gaib adalah
syirik. Ketiga, bernadzar dan meminta syafaat kepada selain Allah dianggap
musyrik. Keempat, memperoleh pengetahuan selain dari al-Quran, Hadist dan Qiyas
adalah kufur. Kelima, Menafsirkan al-Quran secara takwil atau interpretasi
secara bebas adalah kafir, dan penafsiran secara tekstual lebih diutamakan.
Gerakan
wahhabi sendiri lebih terfokus pada beberapa hal yaitu, kembalinya ajaran yang
berlandaskan al-Quran dan Hadist. Sebagai orang yang beragama Islam al-Quran
dan Hadist adalah pedoman pokok dalam menjalani hidup. Tujuan manusia akan
lebih terarah dalam hidupnya. Tidak dibenarkan adanya taklid (tunduk kepada
pendapat ulama-ulama terdahulu). Pintu ijtihad tidak tertutup. Mengadakan
ijtihad tetap dibolehkan dan dijalankan dengan kembali kepada kedua sumber asli
ajaran Islam yaitu al-Quran dan Hadist.
Segi
yang penting dari ajaran Wahhabi adalah motivasinya yang normal, yaitu : Ia
adalah suatu reaksi yang keras terhadap degradasi moral ummat yang telah
terjadi selama berabad-abad selama dimana sufisme menjadi faktor yang berkuasa.
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diambil dari uraian diatas adalah Gerakan Wahhabi yang dipelopori oleh Muhammad Ibnu Abdul
Wahhab muncul karena reaksi dari ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan
al-Quran dan Hadist. Abdul Wahhab yang awalnya seorang sufi kemudian terpengaruh
oleh ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah yang akhirnya menciptakan pemikiran sendiri
yang disebtu Wahhabi dan didukung oleh ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Sa’ud. Akhirnya ajaran
Wahhabi dapat berkembang di Saudi Arabia.Ajaran Wahhabi terpengaruh dari
tarekat-tarekat seperti, pujaan dan kepatuhan terhadap syekh-syekh yang
berlebihan dan berziarah ke makam wali atau pergi ke tempat orang suci untuk
meminta syafa’at atau pertolongan dianggap musyrik.
Gerakan
ini sempat di tentang oleh masyarakat awam dan para ulama karena gerakannya
yang keras. Gerakan ini tidak mempertahankan paham taklid atau tunduk kepada
pendapat ulama-ulama terdahulu dan ijtihad dijalankan dengan kembali pada dua
sumber pokok yaitu al-Quran dan Hadist.
Jadi
jika menginginkan sesuatu atau meminta pertolongan hanya meminta kepada Allah
bukan kepada makam, benda-benda keramat dan bukan kepada para wali karena yang
bisa mengabulkan hanya Allah. Pemikiran masih dapat berkembang tetapi tetap
berlandaskan al-Quran dan Hadist.
SUMBER PUSTAKA
*Rahman,
Fazlur. ISLAM. Bandung: Pustaka. 1984.
*Nasution, Harun. ISLAM: Ditinjau Dari Berbagai Aspenya. Jakarta: UI Press. 1979.
Komentar
Posting Komentar