Langsung ke konten utama

MAKALAH: ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Disusun Oleh: Anwar S, Luthfi ‘A dan A. Nisa

BAB I

PENDAHULUAN

            Masyarakat beradab dan sejahtera tak akan terwujud tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman: "Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)

BAB II

PEMBAHASAN



A.                   HAK ASASI MANUSIA
Secara etimologis hak asasi manusia dalam bahasa Inggris disebut dengan human right yang berarti hak, kebenaran, kanan dan dalam bahasa Arab disebut huquq al-insan yang berarti lawan kebatilan, keadilan, bagian, nasib. Hak Asasi Manusia secara terminologis adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan, atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun non materi. Sebelum seorang individu dilahirkan dan setelah meninggal dunia, dia mempunyai hak-hak yang diformulasikan dan dilindungi oleh hukum. Karena manusia mempunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikannya sebagai khalifah-Nya di muka bumi.[1]
Hak itu dimiliki oleh semua manusia sebagai manusia tanpa memandang ras, etnis, agama, dan lain-lain karena ia merupakan bagian inheren dari diri manusia dan ia bebas apa yang ingin dilakukan dengan hak tersebut. Siapapun tidak berhak untuk memaksa, mencabut dan merampas hak tersebut tanpa ada alasan yang membenarkan oleh hukum. Atas dasar itu, HAM berdiri diatas dasar prinsip kebebasan dalam hal apapun.
      Pada tanggal 14 April 1941, Piagam Atlantik dideklarasikan oleh Rosevelt dan Churchill. Dari piagam inilah kemudian deklarasi tentang HAM mencapai puncaknya pada 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal Declaration of Human Right yang isinya mencakup hak-hak dasar manusia: hak hidup bagi setiap individu, kebebasan berpendapat, menyatakan hak milik individu berupa pengajaran, persamaan hak, ketentraman, dll. Setelah itu lahirlah instrument-instrumen lainnya untuk menyempurnakan dasar-dasar tentang HAM seiring dengan perkembangan zaman.[2]
      Dari uraian diatas, pada prinsipnya HAM adalah sebuah ikhtiar untuk memuliakan manusia agar satu sama lain saling menghormati tanpa mengenal batas ras, etnis, agama dan bangsa.

B.                  HAM DALAM ISLAM
Karena tingginya penghormatan Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar manusia yang suci dilindungi oleh Islam. Hak-hak itu meliputi:

1.                  Hak Hidup
Hak hidup adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi. Ia merupakan anugrah yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Tidak ada yang berhak mencabut hak tersebut kecuali Allah yang memberinya. Karena itu, usaha-usaha yang bisa mencabut hidup seseorang merupakan pelanggaran.

2.                  Hak Milik
Islam melindungi harta yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Islam mengakui dan menjamin hak milik perorangan dengan syarat kejujuran dan kelayakan, baik dalam cara memperolehnya atau pemakaiannya.[3] Setiap usaha pengambilan kepemilikan secara tidak sama merupakan bentuk pelanggaran. Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. 

3.                  Hak Kehormatan
Manusia adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Setiap tindakan yang menurunkan harkat dan martabatnya adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia saling menghina, mencela dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Demikian pula Allah melarang manusia membuka aib dan keburukan yang lain. Allah berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 11-12, yang menerangkan bahwa jangan menghina orang lain karena siapa tahu orang yang dihina lebih baik dari pada orang yang menghina, jangan mencela satu sama lain, memanggil dengan nama yang buruk, berprasangka, dan menggunjing.  
Sebaliknya, manusia harus saling menghormati dan menghargai. Islam menegaskan bahwa orang yang memiliki jasa bagi kemaslahatan berhak mendapat kehormatan. Karena itu, orang yang berilmu dan senantiasa berbuat kebaikan mendapat kedududkan tinggi dalam Islam.

4.                  Hak Persamaan
Manusia dalam Islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah. Di sisi Allah, manusia tidak di lihat dari ras, gender, kulit, kebangsaan, dll. Melainkan dari ketaqwaannya. Persamaan menolak adanya kemewahan dan kesenangan pada satu sisi, sedangkan kesedihan dan kekurangan pada sisi yang lain. Persamaan juga menolak adanya kebebasan dan kebahagiaan dalam suatu bangsa, sementara perbudakan dan kemelaratan pada bangsa yang lain.[4] Ada beberapa macam persamaan hak, yaitu:
1.                  Persamaan Hak dalam Hukum
Islam menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang sama dalam hukum. Tidak ada hak istimewa di depan hukum. Tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diperlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin, kekuasaan atau perbudakan. Seorang hakim harus memperlakukan sama semua orang tanpa memandang agama, ras, kelompok, keluarga, dll. Karena itu, tanpa memandang apapun, semua manusia berhak atas keadilan.
2.                  Persamaan Hak Memprotes Penyelewengan
Islam tidak membedakan sama sekali hak-hak sipil dan penguasa. Apabila terjadi penyelewengan, Islam menjamin dan memberi hak untuk menuntut kepada hakim. Umar bin al-Khattab, seorang khalifah yang terkenal tegas, pernah menegur gubernurnya, Amr ibn Ash yang telah menggusur tanah orang Yahudi dan disuruh untuk dikembalikan. Meskipun berbeda agama, Umar memperlakukan adil untuk semua warga didepan hukum.
3.                  Pesamaan Kedudukan dalam Pemerintahan.
Islam juga menjamin persamaan hak kepada siapapun tanpa memandang agama, jenis kelamin untuk menduduki jabatan di pemerintahan. “Wahai manusia sesungguhnya aku telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan kemudian kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kalian saling kenal, sesungguhnya semulia-mulianya kalian di sisi Allah adalah yang paling mulia diantara kalian.” (QS. Al-Hujuraat: 13). Surat Al-Hujuraat ayat 13 yang dikutip sebelumnya menegaskan persamaan manusia secara umum, tak terkecuali dalam hal kedudukannya dalam pemerintahan.

5.                  Hak Kebebasan
Islam menyatakan bahwa setiap manusia lahir dalam kondisi fitrah atau suci. Karena itu, manusia memiliki kebebasan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan. Segala sesuatu yang bersifat membatasi dan mengingkari fitrah ini lahir dari luar dan bukan dari bawaannya. Salah satu bentuk pengingkaran terhadap kebebasan adalah perbudakan. Perbudakan dalam budaya telah menempatkan manusia tak ubahnya dengan binatang bahkan lebih buruk karena manusia tidak memiliki hak dan pilihan untuk menentukan hidupnya. Untuk menghapus perbudakan, Rasulullah memperingatkan dalam salah satu sabdanya:
“Di hari kiamat nanti ada tiga jenis manusia yang akan ku tuntut secara pribadi, salah satunya adalah orang yang memperbudak manusia merdeka, kemudian menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya itu.”
Kebebasan itu meliputi kebebasan dalam berbagai hal, berikut adalah sebagian bentuk-bentuk kebebasan itu:
1.                  Kebebasan berekspresi
Kebebasan berekspresi adalah kebebasan untuk menyalurkan kehendak batin mengenai hal apa saja baik melalui pernyataan maupun perbuatan.
2.                  Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
Ketika Islam menolerir perbedaan pendapat yang dilembagakan dalam bentuk musyawarah, itu berarti Islam memberi keleluasan kepada manusia untuk menyatakan pemikirannya dan pendapatnya. Kebebasan berpendapat dan kebebasan menyatakan pendapat dijamin oleh Islam baik secara individual maupun kolektif. Dengan sendirinya, Islam juga menjamin hak untuk berorganisasi
3.                  Kebebasan beragama
Islam adalah agama yang benar yang dibawa oleh Rasulullah. Islam mewajibkan umatnya untuk berdakwah kepada umat manusia untuk menerima ajaran Allah yang dibawa oleh utusan terakhir itu. Akan tetapi dakwah harus disampaikan dengan cara yang baik dan manusiawi. Keyakinan yang berbeda harus dihormati. Karena itu pemaksaan dan penendasan manusia agar menerima Islam bukanlah perbuatan yang baik. Kebebasan beragama sangat dijamin oleh Islam.
4.                  Kebebasan bermusyawarah
Musyawarah merupakan upaya memecahkan bersama untuk menghindari penyimpangan dan meletakkan langkah-langkah bersama yang secara bulat disepakati. Musyawarah adalah media untuk menyingkronkan perbedaan-perbedaan dalam keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. Kebebasan bermusyawarah menegaskan kebebasan berpikir, berpendapat dan kebebasan berorganisasi.
5.                  Kebebasan berpindah tempat
Tidak ada larangan dalam Islam untuk berpindah tempat dan mencari kehidupan. Ini berarti Islam memberikan kebebasan untuk menentukan hidupnya sendiri. Bahkan berpindah tempat dianjurkan jika akan meningkatkan kualitas hidup. Mengusir orang dari tempat tinggal adalah tindakan yang dilarang dalam Islam karena merampas hak seseorang.[5]

         Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang sama dilindungi dan dijamin keberadaannya oleh Islam, seperti hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, hak atas kebutuhan dasar hidup (sandang, pangan, dan papan), hak perlindungan keamanan, dll. Namun, nilai-nilai HAM seperti yang diuraikan diatas tentu saja sulit diimplementasikan jika sistem kehidupan berbangsa dan bernegara kontra produktif dengan nilai-nilai HAM itu sendiri.


BAB III

PENUTUP


1.                  Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri.
Hak Asasi Manusia dimiliki oleh seluruh manusia di dunia tanpa memandang perbedaan yang ada (suku, ras, agama, adat, dll). Setiap orang memiliki kebebasan menggunakan hak tersebut. Dan orang lain tidak boleh merampas, mencabut dan memaksa hak tersebut tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh hukum.  
Sebagai manusia, kita harus saling menghormati dan menghargai. Islam menegaskan bahwa orang yang memiliki jasa bagi kemaslahatan berhak mendapat kehormatan. Karena itu, orang yang berilmu dan senantiasa berbuat kebaikan mendapat kedududkan tinggi dalam Islam.
Islam adalah agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa sebagai seorang manusia tidak dilihat dari ras, etnis, bahasa, dll, melainkan dilihat dari ketaqwaannya. 

2.                  Saran
Alhamdulillah, makalah yang berjudul “Islam dan HAM” telah selesai kami susun. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah tersebut karena kami juga masih dalam proses belajar. Maka dari itu, kami berharap para pembaca dapat memberikan kritikan yang dapat membantu kami dalam membuat makalah agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA
1.                  Nurdin, Ali, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Universitas Terbuka
2.                  Prof. DR. Marcel A. Boisard. 1980. Humanisme Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang
3.                  Khalid Mohammad Khalid. 1992. Islam Meluruskan Bangsa. Jakarta: Kalam Mulia
4.                  Andi Darmawan, M. Ag, dkk. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


[1]Abdurrahman Wahid, Hukum Pidana Islam dan Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Leppanas, 1983, hlm. 94.
[2] Ali Nurdin dkk, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Universitas Terbuka, 2008
[3] Prof. DR. Marcel A. Boisard, Humanisme Dalam Islam, Bulan Bintang: Jakarta, 1980, hlm 114.
[4] Khalid Mohammad Khalid, Islam Meluruskan Bangsa, Kalam Mulia: Jakarta, 1992, hlm 36
[5]Ali Nurdin dkk, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Universitas Terbuka, 2008, hlm 158-164.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH: PERJUANGAN DAN KEPEMIMPINAN CUT MEUTIA MELAWAN KOLONIAL BELANDA DI TANAH ACEH TAHUN 1901-1910

 BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Perang Aceh yang terjadi dari tahun 1873 sampai 1904 yang ditandai dengan menyerahnya Kesultanan Aceh menjadi salah satu perlawanan yang cukup sengit melawan kolonial Belanda pada saat itu. Perebutan wilayah Aceh oleh Belanda dan rakyat Aceh yang tidak rela wilayahnya dikuasai oleh Belanda   menjadi faktor utama perlawanan di Aceh. Banyak rakyat yang gugur dalam perlawanan tersebut   termasuk para pemimpin perlawanan seperti Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nyak Dien, Cut Meutia, dan masih banyak lagi.

MAKALAH: PERANG PADRI

Disusun Oleh : A Sodikin, A Nisa BAB I PENDAHULUAN Masyarakat Minangkabau telah memeluk ajaran Islam sejak Abad 16 atau bahkan sebelumnya. Namun hingga awal abad 19, masyarakat tetap melaksanakan adat yang berbau maksiat seperti   berjudi, sabung ayam maupun mabuk-mabukan. Hal demikian menimbulkan polemik antara Tuanku Koto Tuo seorang ulama yang sangat disegani, dengan para muridnya yang lebih radikal. Terutama Tuanku nan Renceh. Mereka sepakat untuk memberantas maksiat. Hanya, caranya yang berbeda.   

MAKALAH: MAULID NABI

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Maulid Nabi Muhammad SAW atau kadang disebut maulid nabi adalah peringatan hari lahir nabi Muhammad SAW yang perayaannya jatuh pada tanggal 12 Rabi’ul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata Maulid atau Milad berarti hari lahir. Perayaan Merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Secara substansi peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Dari munculnya maulid nabi hingga perkembangannya, peringatan maulid nabi sendiri tidak terlepas dari perbedaan pendapat antara kelompok yang mendukung adanya perayaan maulid nabi dengan kelompok yang mementangnya. Makalah ini sedikit akan menjelaskan tentang hal-hal tersebut. B.      Rumusan Masalah Rumusan masalah yang akan dijelaskan pada makalah ini yaitu : 1.       Bagaimana awal muncul dan perkembangan Maulid Nabi? 2.       Bagaimana pendapat tentang perayaan Maulid Nabi? BAB II