Disusun Oleh: Anwar S, Luthfi ‘A dan
A. Nisa
BAB I
PENDAHULUAN
Masyarakat
beradab dan sejahtera tak akan terwujud tanpa penghormatan terhadap hak asasi
manusia dan demokrasi. Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan
diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan
dan menjamin hak-hak ini.
Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman: "Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS.
22: 4)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HAK ASASI
MANUSIA
Secara etimologis hak asasi manusia dalam bahasa
Inggris disebut dengan human right
yang berarti hak, kebenaran, kanan dan
dalam bahasa Arab disebut huquq al-insan
yang berarti lawan kebatilan, keadilan, bagian, nasib. Hak Asasi Manusia secara terminologis adalah wewenang
manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan,
memiliki, mempergunakan, atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun
non materi. Sebelum seorang individu dilahirkan dan setelah
meninggal dunia, dia mempunyai hak-hak yang diformulasikan dan dilindungi oleh
hukum. Karena manusia mempunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah
menjadikannya sebagai khalifah-Nya di muka bumi.[1]
Hak itu dimiliki oleh semua manusia sebagai manusia tanpa
memandang ras, etnis, agama, dan lain-lain karena ia merupakan bagian inheren
dari diri manusia dan ia bebas apa yang ingin dilakukan dengan hak tersebut.
Siapapun tidak berhak untuk memaksa, mencabut dan merampas hak tersebut tanpa
ada alasan yang membenarkan oleh hukum. Atas dasar itu, HAM berdiri diatas dasar prinsip kebebasan
dalam hal apapun.
Pada tanggal 14 April 1941, Piagam
Atlantik dideklarasikan oleh Rosevelt dan Churchill. Dari piagam inilah kemudian
deklarasi tentang HAM mencapai puncaknya pada 10 Desember
1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal Declaration of Human Right yang isinya mencakup hak-hak dasar
manusia: hak hidup bagi setiap individu, kebebasan berpendapat, menyatakan hak
milik individu berupa pengajaran, persamaan hak, ketentraman, dll. Setelah itu
lahirlah instrument-instrumen lainnya untuk menyempurnakan dasar-dasar tentang
HAM seiring dengan perkembangan zaman.[2]
Dari uraian diatas, pada prinsipnya HAM
adalah sebuah ikhtiar untuk memuliakan manusia agar satu sama lain saling
menghormati tanpa mengenal batas ras, etnis, agama dan bangsa.
B.
HAM DALAM ISLAM
Karena tingginya penghormatan Islam terhadap
nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar manusia yang suci dilindungi oleh
Islam. Hak-hak itu meliputi:
1.
Hak Hidup
Hak hidup adalah hak dasar manusia yang harus
dilindungi. Ia merupakan anugrah yang diberikan oleh Allah kepada manusia.
Tidak ada yang berhak mencabut hak tersebut kecuali Allah yang memberinya.
Karena itu, usaha-usaha yang bisa mencabut hidup seseorang merupakan
pelanggaran.
2.
Hak Milik
Islam melindungi harta yang dimiliki baik secara
individu maupun kolektif. Islam mengakui dan menjamin hak
milik perorangan dengan syarat kejujuran dan kelayakan, baik dalam cara
memperolehnya atau pemakaiannya.[3]
Setiap usaha pengambilan
kepemilikan secara tidak sama merupakan bentuk pelanggaran. Oleh karena itulah Islam melarang
riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang
penipuan dalam perniagaan.
3.
Hak Kehormatan
Manusia adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus
dihormati dan dihargai. Setiap tindakan yang menurunkan harkat dan martabatnya
adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia saling menghina, mencela dan
mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Demikian pula Allah melarang
manusia membuka aib dan keburukan yang lain. Allah berfirman
dalam surat Al Hujurat ayat 11-12, yang menerangkan bahwa jangan menghina orang
lain karena siapa tahu orang yang dihina lebih baik dari pada orang yang
menghina, jangan mencela satu sama lain, memanggil dengan nama yang buruk,
berprasangka, dan menggunjing.
Sebaliknya, manusia harus saling menghormati dan
menghargai. Islam menegaskan bahwa orang yang memiliki jasa bagi kemaslahatan
berhak mendapat kehormatan. Karena itu, orang yang berilmu dan senantiasa
berbuat kebaikan mendapat kedududkan tinggi dalam Islam.
4.
Hak Persamaan
Manusia dalam Islam dipandang sama. Manusia dilahirkan
menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah. Di sisi Allah, manusia tidak
di lihat dari ras, gender, kulit, kebangsaan, dll. Melainkan dari ketaqwaannya.
Persamaan menolak adanya kemewahan dan kesenangan pada satu sisi, sedangkan
kesedihan dan kekurangan pada sisi yang lain. Persamaan juga menolak adanya
kebebasan dan kebahagiaan dalam suatu bangsa, sementara perbudakan dan
kemelaratan pada bangsa yang lain.[4]
Ada beberapa macam persamaan
hak, yaitu:
1.
Persamaan
Hak dalam Hukum
Islam menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang sama
dalam hukum. Tidak ada hak istimewa di depan hukum. Tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua
orang harus diperlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau
benci, kaya atau miskin, kekuasaan atau perbudakan. Seorang hakim harus
memperlakukan sama semua orang tanpa memandang agama, ras, kelompok, keluarga,
dll. Karena itu, tanpa memandang apapun, semua manusia berhak atas keadilan.
2.
Persamaan
Hak Memprotes Penyelewengan
Islam tidak membedakan sama sekali hak-hak sipil dan
penguasa. Apabila terjadi penyelewengan, Islam menjamin dan memberi hak untuk
menuntut kepada hakim. Umar bin al-Khattab, seorang khalifah yang terkenal
tegas, pernah menegur gubernurnya, Amr ibn Ash yang telah menggusur tanah orang
Yahudi dan disuruh untuk dikembalikan. Meskipun berbeda agama, Umar
memperlakukan adil untuk semua warga didepan hukum.
3.
Pesamaan
Kedudukan dalam Pemerintahan.
Islam juga menjamin persamaan hak kepada siapapun
tanpa memandang agama, jenis kelamin untuk menduduki jabatan di pemerintahan. “Wahai
manusia sesungguhnya aku telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan
perempuan kemudian kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar
kalian saling kenal, sesungguhnya semulia-mulianya kalian di sisi Allah adalah
yang paling mulia diantara kalian.” (QS. Al-Hujuraat: 13).
Surat Al-Hujuraat ayat 13
yang dikutip sebelumnya menegaskan persamaan manusia secara umum, tak terkecuali dalam hal
kedudukannya dalam pemerintahan.
5.
Hak Kebebasan
Islam menyatakan bahwa setiap manusia lahir dalam
kondisi fitrah atau suci. Karena itu, manusia memiliki kebebasan yang
disesuaikan dengan prinsip keadilan. Segala sesuatu yang bersifat membatasi dan
mengingkari fitrah ini lahir dari luar dan bukan dari bawaannya. Salah satu
bentuk pengingkaran terhadap kebebasan adalah perbudakan. Perbudakan dalam budaya
telah menempatkan manusia tak ubahnya dengan binatang bahkan lebih buruk karena
manusia tidak memiliki hak dan pilihan untuk menentukan hidupnya.
Untuk menghapus perbudakan,
Rasulullah memperingatkan dalam salah satu sabdanya:
“Di hari kiamat nanti ada tiga jenis manusia yang akan
ku tuntut secara pribadi, salah satunya adalah orang yang memperbudak manusia
merdeka, kemudian menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya itu.”
Kebebasan
itu meliputi kebebasan dalam berbagai hal, berikut adalah sebagian
bentuk-bentuk kebebasan itu:
1.
Kebebasan
berekspresi
Kebebasan berekspresi adalah kebebasan untuk
menyalurkan kehendak batin mengenai hal apa saja baik melalui pernyataan maupun
perbuatan.
2.
Kebebasan
berpikir dan menyatakan pendapat
Ketika Islam menolerir perbedaan pendapat yang
dilembagakan dalam bentuk musyawarah, itu berarti Islam memberi keleluasan
kepada manusia untuk menyatakan pemikirannya dan pendapatnya. Kebebasan
berpendapat dan kebebasan menyatakan pendapat dijamin oleh Islam baik secara
individual maupun kolektif. Dengan sendirinya, Islam juga menjamin hak untuk
berorganisasi
3.
Kebebasan
beragama
Islam adalah agama yang benar yang dibawa oleh
Rasulullah. Islam mewajibkan umatnya untuk berdakwah kepada umat manusia
untuk menerima ajaran Allah
yang dibawa oleh utusan terakhir itu. Akan tetapi dakwah harus disampaikan
dengan cara yang baik dan manusiawi. Keyakinan yang berbeda harus dihormati.
Karena itu pemaksaan dan penendasan manusia agar menerima Islam bukanlah
perbuatan yang baik. Kebebasan beragama sangat dijamin oleh Islam.
4.
Kebebasan
bermusyawarah
Musyawarah merupakan upaya memecahkan bersama untuk
menghindari penyimpangan dan meletakkan langkah-langkah bersama yang secara
bulat disepakati. Musyawarah adalah media untuk menyingkronkan perbedaan-perbedaan
dalam keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. Kebebasan bermusyawarah
menegaskan kebebasan berpikir, berpendapat dan kebebasan berorganisasi.
5.
Kebebasan
berpindah tempat
Tidak ada larangan dalam Islam untuk berpindah tempat
dan mencari kehidupan. Ini berarti Islam memberikan kebebasan untuk menentukan
hidupnya sendiri. Bahkan berpindah tempat dianjurkan jika akan
meningkatkan kualitas hidup.
Mengusir orang dari tempat tinggal adalah tindakan yang dilarang dalam Islam
karena merampas
hak seseorang.[5]
Masih
banyak lagi hak-hak lainnya yang sama dilindungi dan dijamin keberadaannya oleh
Islam, seperti hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak atas pekerjaan dan
kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, hak atas kebutuhan dasar hidup (sandang,
pangan, dan papan), hak perlindungan keamanan, dll. Namun, nilai-nilai HAM
seperti yang diuraikan diatas tentu saja sulit diimplementasikan jika sistem
kehidupan berbangsa dan bernegara kontra produktif dengan nilai-nilai HAM itu
sendiri.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang
bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri.
Hak Asasi
Manusia dimiliki oleh seluruh manusia di dunia tanpa memandang perbedaan yang
ada (suku, ras, agama, adat, dll). Setiap orang memiliki kebebasan menggunakan
hak tersebut. Dan orang lain tidak boleh merampas, mencabut dan memaksa hak
tersebut tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Sebagai manusia, kita harus saling menghormati dan
menghargai. Islam menegaskan bahwa orang yang memiliki jasa bagi kemaslahatan
berhak mendapat kehormatan. Karena itu, orang yang berilmu dan senantiasa
berbuat kebaikan mendapat kedududkan tinggi dalam Islam.
Islam adalah
agama yang sangat menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa
sebagai seorang manusia tidak dilihat dari ras, etnis, bahasa, dll, melainkan
dilihat dari ketaqwaannya.
2.
Saran
Alhamdulillah,
makalah yang berjudul “Islam dan HAM” telah selesai kami susun. Mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah tersebut karena kami
juga masih dalam proses belajar. Maka dari itu, kami berharap para pembaca
dapat memberikan kritikan yang dapat membantu kami dalam membuat makalah agar
menjadi lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Nurdin,
Ali, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam.
Jakarta: Universitas Terbuka
2.
Prof. DR. Marcel A. Boisard. 1980. Humanisme Dalam Islam. Jakarta: Bulan
Bintang
3.
Khalid Mohammad Khalid. 1992. Islam Meluruskan Bangsa. Jakarta:
Kalam Mulia
4.
Andi Darmawan, M. Ag, dkk. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[1]Abdurrahman
Wahid, Hukum Pidana Islam dan Hak-Hak
Asasi Manusia, Jakarta: Leppanas, 1983, hlm. 94.
[2]
Ali Nurdin dkk, Pendidikan Agama Islam,
Jakarta: Universitas Terbuka, 2008
[3]
Prof. DR. Marcel A. Boisard, Humanisme
Dalam Islam, Bulan Bintang: Jakarta, 1980, hlm 114.
[4]
Khalid Mohammad Khalid, Islam Meluruskan
Bangsa, Kalam Mulia: Jakarta, 1992, hlm 36
[5]Ali
Nurdin dkk, Pendidikan Agama Islam,
Jakarta: Universitas Terbuka, 2008, hlm 158-164.
Komentar
Posting Komentar